Selasa, 21 Februari 2017

BELAJAR DARI RUMAH TANGGA NABI

Ustaz Ahmad Suparman, M.Pd.I*
MODEL RUMAH TANGGA DALAM SEJARAH ISLAM :
  1. SUAMI SHALIH ISTRI TIDAK : Keluarga Nabi Nuh Dan Nabi Luth; Mereka Da’i pembela agama dan risalah Allah, namun istrinya Nuh seorang pengadu domba dan istri nabi Luth,mata-mata musuh.
  2. ISTRI SHALIHAH SUAMI TIDAK : Keluarga Fir’aun (Suaminya penentang Allah, istrinya Asiyah istri yang selalu dekat pada Allah dan tauhidnya mantap).
  3. SUAMI DAN ISTRI SAMA –SAMA TIDAK SHALIH/SHALIHAH  : Abu Lahab dan Istrinya,Arwa binti Harb (Ummu Jamil) sama-sama penentang Islam.
  4. SUAMI DAN ISTRI SHALIH/SHALIHAH : Keluarga Nabi Ibrahim as.dan Muhammad Saw. Tipe suami istri ideal yang patut ditiru dan diharapkan dalam lantunan do’a suatu rumah tangga.


MODEL RUMAH TANGGA MASA KINI :
  1. RUMAH TANGGA GAYA HOTEL: Rumah bukan tempat tinggal dan menetap yang lama, rumah hanya tempat istirahat sementara.
  2. RUMAH TANGGA GAYA RUMAH SAKIT : Rumah tangga yang didasarkan balas jasa.
  3. RUMAH TANGGA GAYA PASAR : Menjalankan tugas terlalu saklek, dengan berkata ‘pokoknya’.
  4. RUMAH TANGGA GAYA KUBURAN : Hidup bertahun-tahun komunikasi yang bernilai hampir sepi dan mungkin tidak ada.
  5. RUMAH TANGGA GAYA SEKOLAH : Menerapkan prinsip 3 A (Asah,Asih dan Asuh).
  6. RUMAH TANGGA GAYA MASJID/ ASRAMA : dengan 4 ciri utama= ketulusan, ada imam ada ma’mum, loyalitas, ada kedamaian yang diperoleh dalam rumah tangga.

Rabu, 15 Februari 2017

TANYA JAWAB BERSAMA“ USRATUS SAKINAH” DI LKKNU SIDOARJO

Deskripsi Masalah
Dalam sebuah rumah tanga selalu yang di idamkan adalah terwujudnya keluarga yang bahagia , sejahtera dan tentram,   dalam penataan sebuah keluarga terkadang terjadi ketidak pahaman antara kedua pasangan diantaranya adalah di dalam masalah hak dan kewajibannya masing -masing, maka sering sekali kita menjumpai sebuah keluarga yang ketika baru membentuk sebuah keluarga terjadi perselisihan, permusuhan, bahkan kekerasan sampai akhirnya bisa  meyebabkan terjadi perceraian , sehingga keluarga yang di idam-idamkan di antara keduanya berpuluh – puluh tahun bisa menjadi sirna dan hancur, di sini saya akan mengutarakan sedikit masalah yang biasa terjadi di masyarakat, diataranya adalah :
  • Apa hukum seorang istri bertanggung jawab dalam merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya?
  1. Sebagian ulama’ berbeda pendapat diantaranya adalah abu tsur , Abi bakar ibnu abi syaibah, abu ishak Ajjaur Jani , bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya adalah tanggung jawab dari istri dan wajib baginya.
Dasar yang di pakai adalah riwayat dari imam Bukhori “ di ceritakan ketika sayyidina fatimah datang kepada Rasulullah SAW. meminta supaya di rumahnya ada pembantu, Rasulullah SAW, memutuskan kepadanya ( Fatimah) untuk mengerjakan pekerjaan yang ada di rumahnya.

Jumat, 10 Februari 2017

LKKNU Siap menghadirkan Keluarga Maslahah


Para Peserta yang hadir dari Seluruh LKKNU se Jawa Timur
Kegiatan Rapat koordinasi sekaligus konsolidasi yang menghadirkan ketua LKKNU Jawa Timur Beserta ketua LKKNU PBNU membicarakan mengenai sinergi antara visi dan misi LKKNU muai dari pusat hingga ke daerah daerah. yang nantinya diharapkan dengan adannya sinergi antara lembaga dapat terciptanya konsep keluarga yang maslahah di lingkungan keluarga Nahdlatul Ulama Khususnya dan seluruh umat Islam secara Umum.
Acara dibuka tepat pukul 09.00 pagi dan dilanjutkan dengan pemaparan program LKKNU PBNU yang di sampaikan oleh ibu Ida, "LKKNU tengah menyiapkan kitab pedoman khusus apa itu sebenarnya keluarga yang maslakkhah," ujar bu ida. keluarga yang maslakhah yang sedang di godok di internal PBNU saat ini diharapkan nantinya mampu menjadi pedoman bagi para pasangan pasangan muda yang tengah memulai mengarungi bahtera rumah tangga. 

Rabu, 01 Februari 2017

Tentang Kami


LEMBAGA KEMASLAHATAN KELUARGA NAHDLATUL ULAMA
LKKNU SIDOARJO

Didorong oleh komitmen moral untuk mewujudkan kemaslahatan ummat (Al mashalihul ammah) yaitu sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendirikan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), pada tanggal 17 Dzul Hijjah 1397 H, bertepatan dengan tanggal 7 Desember 1977 M di Jakarta, yang tugas utamanya adalah melakukan kerja-kerja produkstif dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan keluarga (ushroh) sebagai unit terkecil dari masyarakat.