Deskripsi Masalah
Dalam sebuah rumah tanga selalu yang di idamkan adalah terwujudnya keluarga yang bahagia , sejahtera dan tentram, dalam penataan sebuah keluarga terkadang terjadi ketidak pahaman antara kedua pasangan diantaranya adalah di dalam masalah hak dan kewajibannya masing -masing, maka sering sekali kita menjumpai sebuah keluarga yang ketika baru membentuk sebuah keluarga terjadi perselisihan, permusuhan, bahkan kekerasan sampai akhirnya bisa meyebabkan terjadi perceraian , sehingga keluarga yang di idam-idamkan di antara keduanya berpuluh – puluh tahun bisa menjadi sirna dan hancur, di sini saya akan mengutarakan sedikit masalah yang biasa terjadi di masyarakat, diataranya adalah :
- Apa hukum seorang istri bertanggung jawab dalam merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya?
- Sebagian ulama’ berbeda pendapat diantaranya adalah abu tsur , Abi bakar ibnu abi syaibah, abu ishak Ajjaur Jani , bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya adalah tanggung jawab dari istri dan wajib baginya.
Dasar yang di pakai adalah riwayat dari imam Bukhori “ di ceritakan ketika sayyidina fatimah datang kepada Rasulullah SAW. meminta supaya di rumahnya ada pembantu, Rasulullah SAW, memutuskan kepadanya ( Fatimah) untuk mengerjakan pekerjaan yang ada di rumahnya.
