Tampilkan postingan dengan label TANYA JAWAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TANYA JAWAB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2017

TANYA JAWAB BERSAMA“ USRATUS SAKINAH” DI LKKNU SIDOARJO

Deskripsi Masalah
Dalam sebuah rumah tanga selalu yang di idamkan adalah terwujudnya keluarga yang bahagia , sejahtera dan tentram,   dalam penataan sebuah keluarga terkadang terjadi ketidak pahaman antara kedua pasangan diantaranya adalah di dalam masalah hak dan kewajibannya masing -masing, maka sering sekali kita menjumpai sebuah keluarga yang ketika baru membentuk sebuah keluarga terjadi perselisihan, permusuhan, bahkan kekerasan sampai akhirnya bisa  meyebabkan terjadi perceraian , sehingga keluarga yang di idam-idamkan di antara keduanya berpuluh – puluh tahun bisa menjadi sirna dan hancur, di sini saya akan mengutarakan sedikit masalah yang biasa terjadi di masyarakat, diataranya adalah :
  • Apa hukum seorang istri bertanggung jawab dalam merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya?
  1. Sebagian ulama’ berbeda pendapat diantaranya adalah abu tsur , Abi bakar ibnu abi syaibah, abu ishak Ajjaur Jani , bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya adalah tanggung jawab dari istri dan wajib baginya.
Dasar yang di pakai adalah riwayat dari imam Bukhori “ di ceritakan ketika sayyidina fatimah datang kepada Rasulullah SAW. meminta supaya di rumahnya ada pembantu, Rasulullah SAW, memutuskan kepadanya ( Fatimah) untuk mengerjakan pekerjaan yang ada di rumahnya.

Rabu, 01 Februari 2017

Tentang Kami


LEMBAGA KEMASLAHATAN KELUARGA NAHDLATUL ULAMA
LKKNU SIDOARJO

Didorong oleh komitmen moral untuk mewujudkan kemaslahatan ummat (Al mashalihul ammah) yaitu sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendirikan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), pada tanggal 17 Dzul Hijjah 1397 H, bertepatan dengan tanggal 7 Desember 1977 M di Jakarta, yang tugas utamanya adalah melakukan kerja-kerja produkstif dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan keluarga (ushroh) sebagai unit terkecil dari masyarakat.