Rabu, 15 Februari 2017

TANYA JAWAB BERSAMA“ USRATUS SAKINAH” DI LKKNU SIDOARJO

Deskripsi Masalah
Dalam sebuah rumah tanga selalu yang di idamkan adalah terwujudnya keluarga yang bahagia , sejahtera dan tentram,   dalam penataan sebuah keluarga terkadang terjadi ketidak pahaman antara kedua pasangan diantaranya adalah di dalam masalah hak dan kewajibannya masing -masing, maka sering sekali kita menjumpai sebuah keluarga yang ketika baru membentuk sebuah keluarga terjadi perselisihan, permusuhan, bahkan kekerasan sampai akhirnya bisa  meyebabkan terjadi perceraian , sehingga keluarga yang di idam-idamkan di antara keduanya berpuluh – puluh tahun bisa menjadi sirna dan hancur, di sini saya akan mengutarakan sedikit masalah yang biasa terjadi di masyarakat, diataranya adalah :
  • Apa hukum seorang istri bertanggung jawab dalam merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya?
  1. Sebagian ulama’ berbeda pendapat diantaranya adalah abu tsur , Abi bakar ibnu abi syaibah, abu ishak Ajjaur Jani , bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya adalah tanggung jawab dari istri dan wajib baginya.
Dasar yang di pakai adalah riwayat dari imam Bukhori “ di ceritakan ketika sayyidina fatimah datang kepada Rasulullah SAW. meminta supaya di rumahnya ada pembantu, Rasulullah SAW, memutuskan kepadanya ( Fatimah) untuk mengerjakan pekerjaan yang ada di rumahnya.

  1. Sebagian ulama’ malikiyyah mengatakan wajib atas istri merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya, walaupun istrinya orang keturunan orang kaya dan berpangkat ,  dengan syarat suaminya tidak mampu menyewa pembantu.
  2. Seorang Faqih dari madzhab Hanafi yaitu Abu Laist Al Hanafi berpendapat : bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya adalah Kewajiban atas istri jika dia tidak dari keturunan orang kaya dan dia mampu melakukannya.
  3. Dan mayoritas Para ulama’ yaitu madzhab Hanafiyah, Zaidiyyah, As Syafi’iyah, Hanabillah , Dhohiriyyah, mengatakan bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu, memasak, dan yang lainnya adalah kewajiban sang suami, dan mereka beralasan karena sesuatu yang di akadi dari pihak istri ketika waktu pernikahan adalah Cuma istimta’ saja atau supaya suami bisa berhubungan dengan istri saja, maka sang istri tidak wajib melakukan kewajiban selain itu.
  4. Sebagian ulama’ berpendapat yaitu imam Ibnu Hajar Al Astqolani di dalam kitabnya Fathul bari di jelaskan bahwa hukum merawat rumah sang suami, baik menyapu,  memasak, dan yang lainnya adalah di kembalikan kepada adat istiadat daerah setempat.
Nah setelah kita ketahui bersama di dalam madzhab syafi’i hukum merawat rumah suami baik, menyapu , mengepel dan mencuci ternyata adalah kewajiban sang suami , jadi jikalau istri kita sudah berusaha mencucikan baju kita ataupun merawat serta membersihkan rumah, kita sebagai seorang suami wajib berterima kasih  dan selalu menyayanginya, namun jikalau dia tidak melakukannya kita harus sadar serta terbuka mata hati kita, bahwa itu bukan kewajibannya.

Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, serta bisa menjadikan keluarga kita menjadi Usratus Sakinah, Amien....

Penulis H. Thorikhul Watsiq, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar